Ukuran : 14,5 x 21 cm
Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) menjadi salah satu prioritas Nasional pengendalian Penyakit Menular di Indonesia. Upaya pengendalian Demam Berdarah Dengue (DBD) masih Perlu ditingkatkan, mengingat Daerah penyebaran penyakit DBD saat ini masih terus bertambah dari tahun ketahun dan bertambah luas dan sering terjadi kejadian luar biasa (KLB). Dalam upaya pengendalian Demam Berdarah di Indonesia berpedoman pada 7 kegiatan pokok yang tertuang dalam keputusan menteri Kesehatan Nomor: 581/MENKES/SK/VII/1992 tentang Pemberantasan Demam Berdarah Dengue (DBD) dengan prioritas utama ditekankan pada Upaya pencegahan melalui pemberdayaan dan peran serta masyarakat yaitu Gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), Penatalaksanaan Penderita Demam Berdarah Dengue dengan meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu, memperkuat surveilans epidemiologi dan sistem kewaspadaan dini kejadian Luar Biasa Demam Berdarah Dengue (DBD). Mengingat obat dan untuk mencegah virus dengue hingga saat ini belum tersedia, maka cara utama yang dapat dilakukan sampai saat ini adalah dengan pengendalian vektor penular (Aedes aegypti). Pengendalian vektor ini dapat dilakukan dengan pelaksanaan kegiatan PSN 3M Plus. Upaya pemberdayaan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan PSN 3M Plus (menguras, menutup tempat penampungan air dan mendaur ulang/memanfaatkan kembali barangbarang bekas) serta ditambah (Plus) seperti: menaburkan larvasida pembasmi jentik, memelihara ikan pemakan jentik, mengganti air dalam pot/vas bunga dan lain-lain. Upaya ini melibatkan lintas sektor terkait melalui wadah Kelompok Kerja Operasional Demam Berdarah Dengue (Pokjanal DBD) dan kegiatan Juru Pemantau Jentik (Jumantik). Oleh karena itu, untuk meningkatkan keberhasilan pengendalian DBD dan mencegah terjadinya peningkatan kasus atau KLB, maka diperlukan adanya Juru Pemantau Jentik (Jumantik) dalam melakukan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat agar melakukan PSN 3M